NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Pekan depan, Dewan Komisioner KIP akan menguji konsekuensi atas informasi KPU RI

“Kami sampaikan, terkait permintaan data dari pemohon tidak dapat kami berikan karena data tersebut termasuk dalam data yang dikecualikan, dan bersifat rahasia sesuai dengan dokumen kebijakan manual pengendalian keamanan informasi publik KPU dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Tentang Keterbukaan Informasi). umum),” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini proses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih berjalan dan digunakan.

Namun, lanjutnya, jika data rahasia tersebut terungkap, maka akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap tingkat sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Terakhir, permintaan informasi dengan nomor registrasi 003/KIP-PSIP/II/2024 yang meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi jumlah suara, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap. untuk pemilihan presiden dan legislatif. , serta pemilu daerah pada tahun 1999 hingga 2024.

Dia mengatakan, KPU RI sudah memberikan data yang diminta, kecuali data pilkada. Namun, pemohon mengakui data yang diberikan KPU RI dalam bentuk file .pdf tidak berguna untuk melakukan analisis statistik.

Menurut pemohon, data mentah berupa nomor elektronik dalam bentuk file .csv justru lebih membantu.

Baca juga: KIP Ingatkan KPU Agar Formulir Model C1-Plano Bisa Dijangkau Masyarakat
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Diagram Perolehan Suara di Sirekap Tiba-tiba Hilang

Wartawan: Rio Feisal
Editor: Indra Gultom
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *