Pekan depan, Dewan Komisioner KIP akan menguji konsekuensi atas informasi KPU RI
Kami sampaikan bahwa kami tidak dapat memberikan data mengenai permintaan dari pelamar karena data tersebut termasuk dalam data yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Jakarta (ANTARA) – Dewan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) akan mengkaji konsekuensi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. dalam sidang sengketa informasi yang digelar pekan depan, 13 Maret 2024.Sebelumnya, Dewan Komisioner KIP menggelar sidang perdana sengketa informasi membahas tiga register sengketa informasi yang disampaikan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) selaku pelapor kepada KPU RI selaku pelapor pada Selasa (5/3).
“Jadi tanggal 13 kita mulai jam 09.00 WIB. Untuk tergugat nanti membawa tes konsekuensi. mudah-mudahan waktunya bisa dipercepat,” kata Ketua Dewan Komisioner KIP Syawaludin di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (5/3).
Dalam persidangan, pelapor meminta keterangan dengan nomor registrasi 001/KIP-PSIP/II/2024 yang meminta keterangan real count berupa data mentah seperti file .csv harian.
Sementara itu, staf KPU RI Andi menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Biro Partisipasi dan Humas (Parhumas) dan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI terkait pemenuhan informasi pada register nomor 001.
“Kami mencoba berkoordinasi dengan Kepala Biro Humas dan Kepala Pusat Data dan Informasi, dan yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa mengenai angka-angka tersebut perlu juga kami sampaikan kepada pimpinan tinggi kami,” kata Andi.
Berikutnya, terkait permintaan informasi dengan nomor registrasi 002/KIP-PSIP/II/2024, dia mengatakan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.
Baca juga: Dewan Komisioner KIP mempertanyakan pengelolaan informasi publik KPU
Baca juga: KPU Tunggu Daerah Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu Nasional
Permohonan nomor registrasi 002 tersebut meminta keterangan rinci mengenai infrastruktur teknologi informasi KPU terkait Pemilu 2024, meliputi topologi, server fisik, server awan (cloud storage) dan jaringan, lokasi masing-masing alat dan jaringan, serta rinciannya. alat keamanan siber.
Selain itu juga menanyakan detail layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.