NEWS

Pekan depan, Dewan Komisioner KIP akan menguji konsekuensi atas informasi KPU RI

Kami sampaikan bahwa kami tidak dapat memberikan data mengenai permintaan dari pelamar karena data tersebut termasuk dalam data yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Jakarta (ANTARA) – Dewan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) akan mengkaji konsekuensi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. dalam sidang sengketa informasi yang digelar pekan depan, 13 Maret 2024.Sebelumnya, Dewan Komisioner KIP menggelar sidang perdana sengketa informasi membahas tiga register sengketa informasi yang disampaikan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) selaku pelapor kepada KPU RI selaku pelapor pada Selasa (5/3).

“Jadi tanggal 13 kita mulai jam 09.00 WIB. Untuk tergugat nanti membawa tes konsekuensi. mudah-mudahan waktunya bisa dipercepat,” kata Ketua Dewan Komisioner KIP Syawaludin di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (5/3).

Dalam persidangan, pelapor meminta keterangan dengan nomor registrasi 001/KIP-PSIP/II/2024 yang meminta keterangan real count berupa data mentah seperti file .csv harian.

Sementara itu, staf KPU RI Andi menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Biro Partisipasi dan Humas (Parhumas) dan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI terkait pemenuhan informasi pada register nomor 001.

“Kami mencoba berkoordinasi dengan Kepala Biro Humas dan Kepala Pusat Data dan Informasi, dan yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa mengenai angka-angka tersebut perlu juga kami sampaikan kepada pimpinan tinggi kami,” kata Andi.

Berikutnya, terkait permintaan informasi dengan nomor registrasi 002/KIP-PSIP/II/2024, dia mengatakan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.

Baca juga: Dewan Komisioner KIP mempertanyakan pengelolaan informasi publik KPU
Baca juga: KPU Tunggu Daerah Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu Nasional

Permohonan nomor registrasi 002 tersebut meminta keterangan rinci mengenai infrastruktur teknologi informasi KPU terkait Pemilu 2024, meliputi topologi, server fisik, server awan (cloud storage) dan jaringan, lokasi masing-masing alat dan jaringan, serta rinciannya. alat keamanan siber.

Selain itu juga menanyakan detail layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.

“Kami sampaikan, terkait permintaan data dari pemohon tidak dapat kami berikan karena data tersebut termasuk dalam data yang dikecualikan, dan bersifat rahasia sesuai dengan dokumen kebijakan manual pengendalian keamanan informasi publik KPU dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Tentang Keterbukaan Informasi). umum),” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini proses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih berjalan dan digunakan.

Namun, lanjutnya, jika data rahasia tersebut terungkap, maka akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap tingkat sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Terakhir, permintaan informasi dengan nomor registrasi 003/KIP-PSIP/II/2024 yang meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi jumlah suara, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap. untuk pemilihan presiden dan legislatif. , serta pemilu daerah pada tahun 1999 hingga 2024.

Dia mengatakan, KPU RI sudah memberikan data yang diminta, kecuali data pilkada. Namun, pemohon mengakui data yang diberikan KPU RI dalam bentuk file .pdf tidak berguna untuk melakukan analisis statistik.

Menurut pemohon, data mentah berupa nomor elektronik dalam bentuk file .csv justru lebih membantu.

Baca juga: KIP Ingatkan KPU Agar Formulir Model C1-Plano Bisa Dijangkau Masyarakat
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Diagram Perolehan Suara di Sirekap Tiba-tiba Hilang

Wartawan: Rio Feisal
Editor: Indra Gultom
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version