Paripurna DPR setujui RUU Desa jadi undang-undang
Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa apakah bisa disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang disusul dengan tepuk tangan meriah.
Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 perubahan.
Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih paling lama dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal 2 tahun. tiga istilah.
Perubahan ketentuan lain dalam RUU Desa, lanjutnya, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah peraturan mengenai pemberian tunjangan pensiun yang bersifat satu kali pada akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Kemudian, penyisipan Pasal 34A tentang persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 tentang sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 tentang ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A tentang pemantauan dan peninjauan kembali peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, sebelumnya sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah sepakat RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah membahas 248 daftar inventaris masalah (DIM) pada rapat kerja gabungan pemerintah pada 5 Februari 2024.
“9 Fraksi di DPR RI sepakat sepakat bahwa RUU Desa dapat dibawa ke tahap pembahasan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” ujarnya.