Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa apakah bisa disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang disusul dengan tepuk tangan meriah.
Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 perubahan.
Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih paling lama dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal 2 tahun. tiga istilah.
Perubahan ketentuan lain dalam RUU Desa, lanjutnya, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah peraturan mengenai pemberian tunjangan pensiun yang bersifat satu kali pada akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Kemudian, penyisipan Pasal 34A tentang persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 tentang sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 tentang ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A tentang pemantauan dan peninjauan kembali peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, sebelumnya sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah sepakat RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah membahas 248 daftar inventaris masalah (DIM) pada rapat kerja gabungan pemerintah pada 5 Februari 2024.
“9 Fraksi di DPR RI sepakat sepakat bahwa RUU Desa dapat dibawa ke tahap pembahasan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera sehingga turut berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Menjadi terobosan atau inovasi kebijakan perundang-undangan dan peraturan dalam rangka percepatan peningkatan kinerja pemerintahan desa, yang tujuannya tidak lain adalah tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pengembangan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan desa sehingga desa menjadi kekuatan. atau pusat pembangunan, tidak hanya berorientasi perkotaan atau kawasan perkotaan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat terakhirnya mewakili Presiden.
Selain Puan, ia juga hadir mendampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, turut hadir perwakilan perangkat desa yang menyaksikan pengesahan RUU Desa dari balkon Ruang Rapat Paripurna DPR RI.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri secara fisik oleh 69 anggota dewan dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin.
Jadi anggota yang hadir sebanyak 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi di DPR RI, kata Puan.
Baca juga: Ketua MPR Bamsoet Pastikan Revisi UU Desa Disahkan Usai Pemilu 2024
Baca juga: Baleg DPR dan Kemendagri Bahas Revisi UU Desa
Wartawan: Melusa Susthira Khalida
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024