NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

OJK: Kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017

Kami bekerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkapJakarta (ANTARA) – Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengatakan kerugian yang dialami masyarakat Indonesia akibat tindakan ilegal investasi (bodong investasi) mencapai Rp 139,67 triliun sejak 2018. 2017 hingga 2023.Total nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang tahun 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun, kata Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari program antar pemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa.

Ia mengungkapkan, Satgas Tertentu OJK setiap harinya selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong, yang tentunya sudah ditindaklanjuti oleh OJK.

Pada saat yang sama, lanjutnya, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap pelakunya, dan hasilnya sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir hingga awal tahun 2024.

“Kami bekerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Hudiyanto.

Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang masih minim pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan sehingga kerap dimanfaatkan oleh pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.

Di sisi lain, lanjutnya, pelaku investasi bodong memiliki sistem yang cukup sulit dilacak sehingga seringkali petugas harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap pelakunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *