Kami bekerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkapJakarta (ANTARA) – Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengatakan kerugian yang dialami masyarakat Indonesia akibat tindakan ilegal investasi (bodong investasi) mencapai Rp 139,67 triliun sejak 2018. 2017 hingga 2023.Total nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang tahun 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun, kata Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari program antar pemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan, Satgas Tertentu OJK setiap harinya selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong, yang tentunya sudah ditindaklanjuti oleh OJK.
Pada saat yang sama, lanjutnya, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap pelakunya, dan hasilnya sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir hingga awal tahun 2024.
“Kami bekerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Hudiyanto.
Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang masih minim pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan sehingga kerap dimanfaatkan oleh pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.
Di sisi lain, lanjutnya, pelaku investasi bodong memiliki sistem yang cukup sulit dilacak sehingga seringkali petugas harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap pelakunya.
“Misalnya dalam waktu 5 menit uang yang ditransfer hilang, rata-rata mereka ada lima sampai enam pembobolan rekening. Itu yang mereka sebut penjahat. Mereka punya sistem, punya rekening bank, semuanya punya,” kata Hudiyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Hudiyanto menyampaikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) kerap menjadi salah satu sasaran para pelaku investasi bodong yang mengetahui PMI punya banyak uang setelah bertahun-tahun bekerja di luar negeri.
Karena mereka (PMI) punya gaji, dan karena masih muda dan belum paham produk keuangan, tentu mereka akan diincar pihak-pihak baik di dalam maupun luar negeri, kata Hudiyanto.
Ia mengatakan, cukup banyak PMI yang terjerat iming-iming pelaku investasi bodong, baik di dalam maupun luar negeri.
“Bahkan mungkin mereka diincar saat pulang dari sana, di bandara, mereka diincar, anak-anak ini sudah punya uang tapi belum paham,” kata Hudiyanto.
Baca juga: Satgas Hentikan Dua Entitas yang Lakukan Aktivitas Keuangan Ilegal
Baca juga: Satgas Pasti Blokir 311 Pinjol dan Pinpri Ilegal pada Januari 2024
Baca juga: BP2MI: Sebanyak 9.150 PMI akan kembali ke Indonesia jelang Idul Fitri
Wartawan: Muhammad Heriyanto
Redaktur: Faisal Yunianto
Hak Cipta © ANTARA 2024