OJK: DPS berperan dalam mengembangkan industri keuangan syariah
Dewan Pengawas Syariah mempunyai peran strategis dalam pengembangan industri keuangan syariah, terutama memastikan praktik yang dilakukan industri tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran strategis dalam mengembangkan industri keuangan syariah.“Dewan Pengawas Syariah mempunyai peran strategis dalam mengembangkan industri keuangan syariah, terutama memastikan praktik yang dilakukan industri tersebut sesuai dengan prinsip syariah,” kata Mirza pada Rapat Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Syariah XIX Tahun 2023. Pengurus yang dihadiri secara virtual di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas dan fungsi mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha jasa keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, Dewan Pengawas Syariah juga berperan dalam memberikan masukan dan saran kepada direksi, khususnya dalam pengembangan produk dan layanan keuangan syariah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan tetap sesuai dengan ketentuan syariah yang ada.
Oleh karena itu, kami memandang penting kegiatan Ijtima’ Sanawi yang dilaksanakan setiap tahun ini, selain sebagai wadah silaturahmi, kegiatan ini juga dapat menjadi ajang penyegaran dan konsolidasi dengan para anggota Dewan Pengawas Syariah se-Indonesia, ” dia berkata.
Lebih lanjut, Mirza memandang pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah sebagai duta literasi keuangan syariah yang berperan dalam lembaga keuangan syariah untuk bersama-sama meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
“Kami berharap Ijtima’ Sanawi ini dapat dimanfaatkan oleh bapak dan ibu DPS untuk mengembangkan pemahaman dan pengetahuan yang lebih luas guna mendukung perannya dalam meningkatkan pertumbuhan industri keuangan syariah,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi industri keuangan syariah terutama terkait dengan rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.