Dewan Pengawas Syariah mempunyai peran strategis dalam pengembangan industri keuangan syariah, terutama memastikan praktik yang dilakukan industri tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran strategis dalam mengembangkan industri keuangan syariah.“Dewan Pengawas Syariah mempunyai peran strategis dalam mengembangkan industri keuangan syariah, terutama memastikan praktik yang dilakukan industri tersebut sesuai dengan prinsip syariah,” kata Mirza pada Rapat Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Syariah XIX Tahun 2023. Pengurus yang dihadiri secara virtual di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas dan fungsi mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha jasa keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, Dewan Pengawas Syariah juga berperan dalam memberikan masukan dan saran kepada direksi, khususnya dalam pengembangan produk dan layanan keuangan syariah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan tetap sesuai dengan ketentuan syariah yang ada.
Oleh karena itu, kami memandang penting kegiatan Ijtima’ Sanawi yang dilaksanakan setiap tahun ini, selain sebagai wadah silaturahmi, kegiatan ini juga dapat menjadi ajang penyegaran dan konsolidasi dengan para anggota Dewan Pengawas Syariah se-Indonesia, ” dia berkata.
Lebih lanjut, Mirza memandang pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah sebagai duta literasi keuangan syariah yang berperan dalam lembaga keuangan syariah untuk bersama-sama meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
“Kami berharap Ijtima’ Sanawi ini dapat dimanfaatkan oleh bapak dan ibu DPS untuk mengembangkan pemahaman dan pengetahuan yang lebih luas guna mendukung perannya dalam meningkatkan pertumbuhan industri keuangan syariah,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi industri keuangan syariah terutama terkait dengan rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2022, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah tercatat sebesar 9,14 persen untuk indeks literasi dan 12,1 persen untuk indeks inklusi keuangan syariah.
Kondisi ini menunjukkan perlunya terus mempercepat tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dengan kolaborasi semua pihak untuk mencapai target literasi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia sebesar 50 persen.
“Hal ini perlu dilakukan guna mencapai target literasi ekonomi dan keuangan syariah yang disampaikan Wapres pada Konferensi Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah keenam awal bulan ini, yaitu target 50 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menargetkan literasi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia mencapai 50 persen dibandingkan posisi saat ini sebesar 23,3 persen.
Ma’ruf mengatakan, seiring meningkatnya literasi ekonomi dan keuangan syariah, maka penerimaan dan penggunaan produk ekonomi dan keuangan syariah oleh masyarakat juga akan meningkat. Hal ini akan meningkatkan kontribusi sektor ekonomi dan keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.
Menurut Ma’ruf, saat ini tingkat literasi ekonomi dan keuangan syariah sebesar 23,3 persen masih belum ideal. Tingkat literasi ini turut mempengaruhi pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia yang hanya berkisar 10,9 persen.
Baca juga: OJK: Pangsa pasar perbankan syariah Indonesia tumbuh 7,3 persen
Baca juga: OJK terus perkuat literasi keuangan syariah
Baca juga: Wapres: Fintech Syariah Bisa Berperan Dorong Inklusi Keuangan Syariah
Wartawan: Martha Herlinawati Simanjuntak
Redaktur: Biqwanto Situmorang
HAK CIPTA © ANTARA 2023