NasDem DKI meminta Bawaslu DKI bekerja idealnya mengendalikan APK
Hari ini lihat saja di sekitar Jakarta, bendera partai, baliho, bertebaran dimana-manaJakarta (ANTARA) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bekerja idealnya atau sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam pengendalian alat peraga kampanye (APK).
Silakan bekerja idealnya, kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya menyikapi persoalan APK berupa bendera partai, baliho atau spanduk peserta Pemilu 2024 yang dipasang secara tertib, bahkan ada pula yang dipasang di lokasi terlarang.
“Hari ini lihat saja di sekitar Jakarta, bendera partai, baliho, dimana-mana,” kata Wibi.
KPU DKI telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi larangan bagi peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK melalui Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pemilu 2024.
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, dan tempat pendidikan termasuk gedung sekolah dan kampus atau jalan raya.Berikutnya, gedung dan sarana milik Pemprov DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana umum seperti taman dan pepohonan.