NEWS

NasDem DKI meminta Bawaslu DKI bekerja idealnya mengendalikan APK

NasDem DKI minta Bawaslu DKI bekerja secara ideal tertibkan APK

Hari ini lihat saja di sekitar Jakarta, bendera partai, baliho, bertebaran dimana-manaJakarta (ANTARA) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bekerja idealnya atau sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam pengendalian alat peraga kampanye (APK).

Silakan bekerja idealnya, kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikannya menyikapi persoalan APK berupa bendera partai, baliho atau spanduk peserta Pemilu 2024 yang dipasang secara tertib, bahkan ada pula yang dipasang di lokasi terlarang.

“Hari ini lihat saja di sekitar Jakarta, bendera partai, baliho, dimana-mana,” kata Wibi.

KPU DKI telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi larangan bagi peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK melalui Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pemilu 2024.

KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, dan tempat pendidikan termasuk gedung sekolah dan kampus atau jalan raya.Berikutnya, gedung dan sarana milik Pemprov DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana umum seperti taman dan pepohonan.

Apabila peserta pemilu terbukti melanggar ketentuan tersebut, berarti telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu dan dapat dituntut oleh Bawaslu, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyarankan warga melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pemasangan APK.

“Warga punya tempat untuk melapor ke Bawaslu karena di sini ada aturan dan ketentuannya,” kata Rio.

Rio mengatakan, selain melaporkan langsung ke Bawaslu, masyarakat juga dapat melaporkan atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Pusat Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta.

Baca juga: KPU DKI Ingatkan Batas Waktu Transfer Pemilih Berakhir pada 15 Januari
Baca juga: KPU DKI siapkan petugas untuk mendampingi pemilih penyandang disabilitas mental
Baca juga: KPU DKI berhasil menyelesaikan pendistribusian logistik Pemilu 2024 tahap pertama

Wartawan : Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version