MK kabulkan gugatan Emil Dardak cs soal masa jabatan kepala daerah
Dalam pertimbangannya, MK bisa melihat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon berupa pengurangan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 namun baru dilantik pada tahun 2019 karena menunggu. agar masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya berakhir.
Menurut pengadilan, ketentuan normatif Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum sebagaimana didalilkan para pemohon.
Pokok-pokok permohonan pemohon sebagian sah menurut hukum, kata Suhartoyo membacakan kesimpulan.
Terkait putusan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan dissenting opinion. Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A. Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.
“Dan seharusnya putusan pengadilan menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” kata Daniel seperti dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Baca juga: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat
Baca juga: Ketua MK Siap Mengingatkan Hakim Konstitusi Jika Ada Benturan Kepentingan
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2023