NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

MK kabulkan gugatan Emil Dardak cs soal masa jabatan kepala daerah

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis.

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilu 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” adalah bertentangan. dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. .

Dengan keputusan tersebut, maka norma pasal yang dimaksud selengkapnya berbunyi: “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilu dan pelantikan tahun 2018 akan menjabat sampai tahun 2023; wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilu tahun 2018 yang pelantikannya berlangsung pada tahun 2019, menjabat selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan selama tidak lewat 1 bulan sebelumnya. pemungutan suara serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024”.

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 143/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Walikota Tarakan Khairul.

Para Pemohon terpilih menjadi kepala daerah hasil pemilu tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019. Mereka merasa hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah dirugikan dan dilanggar karena masa jabatannya dipersingkat atau tidak dilaksanakan secara penuh. 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *