NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Menaker: Pengawas berperan penting tegakan hukum ketenagakerjaan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pengawas ketenagakerjaan mempunyai peran penting dalam penerapan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.Pengawas ketenagakerjaan tidak bisa lagi bekerja seperti biasa, bekerja luar biasa diiringi dengan berbagai inovasi dan terobosan, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin malam.

Dalam Rakornas yang mengusung tema “Pengawas Ketenagakerjaan Profesional dan Bermartabat Untuk Indonesia Maju” ini, Ida mengatakan pengawas ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan perlindungan terhadap pekerja/buruh dan pengusaha tanpa adanya diskriminasi.

Ia menyebutkan berbagai persoalan ketenagakerjaan lintas sektor seperti pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, perlindungan
Pekerja migran Indonesia, anak buah kapal (ABK), pekerja bongkar muat (TKBM), dan pekerja yang bekerja dengan sistem kontrak jangka pendek harus mendapat perhatian serius dari pengawasan ketenagakerjaan.

Baca juga: Wamenaker: Pengawas Ketenagakerjaan Garda Depan Penegakan Norma

Baca juga: Kemnaker: Pengawas Ketenagakerjaan Dilibatkan Lindungi PMI Sesuai PP

“Terobosan-terobosan harus terus dikembangkan oleh pengawas ketenagakerjaan, agar pelayanan perlindungan ketenagakerjaan bisa lebih luas dan akuntabel,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Menaker mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan yang telah melakukan terobosan dengan memperluas jangkauan pelayanannya ke seluruh perusahaan, antara lain: Norma100 sebagai bentuk pengawasan ketenagakerjaan berbasis website, yang terintegrasi dalam SIAPKerja; Posko THR, khusus untuk pelayanan pemberian THR keagamaan.

Kemudian, penyusunan pedoman pengawasan ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit; permohonan pengaduan kekerasan seksual dan perlindungan fungsi reproduksi pekerja perempuan; dan pedoman pengawasan ketenagakerjaan yang responsif gender.

Selain memberikan apresiasi, Menaker juga mengingatkan agar pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya wajib memiliki keahlian, keterampilan, disiplin, integritas, serta menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *