NEWS

Menaker: Pengawas berperan penting tegakan hukum ketenagakerjaan

Menaker: Pengawas berperan penting tegakan hukum ketenagakerjaan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pengawas ketenagakerjaan mempunyai peran penting dalam penerapan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.Pengawas ketenagakerjaan tidak bisa lagi bekerja seperti biasa, bekerja luar biasa diiringi dengan berbagai inovasi dan terobosan, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin malam.

Dalam Rakornas yang mengusung tema “Pengawas Ketenagakerjaan Profesional dan Bermartabat Untuk Indonesia Maju” ini, Ida mengatakan pengawas ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan perlindungan terhadap pekerja/buruh dan pengusaha tanpa adanya diskriminasi.

Ia menyebutkan berbagai persoalan ketenagakerjaan lintas sektor seperti pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, perlindungan
Pekerja migran Indonesia, anak buah kapal (ABK), pekerja bongkar muat (TKBM), dan pekerja yang bekerja dengan sistem kontrak jangka pendek harus mendapat perhatian serius dari pengawasan ketenagakerjaan.

Baca juga: Wamenaker: Pengawas Ketenagakerjaan Garda Depan Penegakan Norma

Baca juga: Kemnaker: Pengawas Ketenagakerjaan Dilibatkan Lindungi PMI Sesuai PP

“Terobosan-terobosan harus terus dikembangkan oleh pengawas ketenagakerjaan, agar pelayanan perlindungan ketenagakerjaan bisa lebih luas dan akuntabel,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Menaker mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan yang telah melakukan terobosan dengan memperluas jangkauan pelayanannya ke seluruh perusahaan, antara lain: Norma100 sebagai bentuk pengawasan ketenagakerjaan berbasis website, yang terintegrasi dalam SIAPKerja; Posko THR, khusus untuk pelayanan pemberian THR keagamaan.

Kemudian, penyusunan pedoman pengawasan ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit; permohonan pengaduan kekerasan seksual dan perlindungan fungsi reproduksi pekerja perempuan; dan pedoman pengawasan ketenagakerjaan yang responsif gender.

Selain memberikan apresiasi, Menaker juga mengingatkan agar pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya wajib memiliki keahlian, keterampilan, disiplin, integritas, serta menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

“Pengawasan ketenagakerjaan harus peka terhadap perubahan guna memberikan pelayanan perlindungan ketenagakerjaan yang terbaik,” kata Ida Fauziyah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menambahkan Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan bertujuan untuk memperkuat solidaritas dan solidaritas pengawas ketenagakerjaan di Indonesia.

“Melalui Rakornas ini, kami berharap soliditas dan sinergi antar pemangku kepentingan dapat terwujud,” kata Dirjen Haiyani.

Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan yang digelar secara hybrid ini berlangsung pada 25-27 September 2023.

Pada Rakornas tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida juga meluncurkan Buku Panduan Sensitif Pengawasan Ketenagakerjaan dan Penerapan Sistem Perlindungan Pekerja Perempuan.

Selain itu, penghargaan juga diberikan dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Tahun 2023 antara lain dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat; Sumatera Barat; Kepulauan Riau; Jawa Timur; Daerah Istimewa Yogyakarta; Jawa Tengah; Bengkulu; Kalimantan Barat; Riau; Sumatera Selatan; Sulawesi Selatan; Direktorat Pembinaan Inspeksi Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian, Mabes Bareskrim Polri; Polres Bandara Soekarno Hatta; Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Timur; Reserse Kriminal Polres Tulungagung; Kejaksaan Agung; Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor; Tulungagung; dan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Baca juga: Menaker Minta Penguji K3 Ubah Kendala Pandemi Menjadi Peluang

Baca juga: Menaker Ingatkan Pengawas Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Wartawan: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version