Mantan Wamenkumham cabut permohonan gugatan praperadilan
Permohonan itu diajukan pada Senin (4/12) di kantor catatan kriminal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Siapkan Tiga Saksi di Sidang Praperadilan
Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Luthfie menyatakan dalam permohonannya juga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan putusan pada 9 November 2023 di media massa.
Surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November dan sprindiknya ditandatangani pada 24 November 2023, kata dia.
Hal tersebut, kata dia, merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya mengenai alasan dilakukannya hal tersebut.
Selain itu, tambah Luthfie, penetapan tersangka tidak dimulai dari adanya alat bukti atau pemeriksaan ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Wartawan: Bayu Pratama Syahputra
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2023