Mantan Wamenkumham cabut permohonan gugatan praperadilan
Jakarta (ANTARA) – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Hari ini kami selaku kuasa pemohon menyerahkan surat penarikan permohonan perkara praperadilan,” kata kuasa hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno di Jakarta, Rabu.
Iwan mengatakan, dalam proses persidangan hari ini ia telah menyerahkan surat pencabutan gugatan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan kasus tersebut.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Kasus Suap Wakil Menteri Hukum dan HAM Harus Cepat Diselesaikan
Selain hakim, pihaknya juga menyampaikan surat serupa kepada KPK selaku tergugat. Nanti setelah ishoma (istirahat, salat, makan) KPK akan menanggapi permintaan tersebut, ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan kasus praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut. “Kami tidak bisa bicara. Hanya itu yang bisa kami katakan,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan lanjutan yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, tim kuasa hukum eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut langsung menyerahkan surat penarikan permohonan dan menyatakannya secara lisan.
Baca juga: KPK Tegaskan Pengangkatan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu sah menurut hukum
Jaksa Iwan Priyatno menyerahkan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan tersebut tertuang dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.