Mahfud sebut gugat pemilu bukan cari menang, tetapi demi masa depan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Wakil Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dewan Secara Nasional pada Pemilu 2024.
Hasil pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hingga Diktum Kelima akan ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 menit WIB, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Baca juga: NasDem Soal Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi: Harus Dilanjutkan
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara, lanjutnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara.
Menurut dia, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan yakni paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Tak Khawatir Jika Ada Gugatan Hasil Pemilu
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Konstitusi. Pengadilan (MK) dalam waktu paling lama 3 hari. setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024 dijadwalkan pelantikan calon terpilih DPR RI dan DPD RI.
Wartawan: Rio Feisal
Editor: Bagus Susilo
Hak Cipta © ANTARA 2024