Luhut minta kenaikan pajak hiburan ditunda
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kenaikan pajak barang dan jasa tertentu atau pajak hiburan ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan usaha kecil.“Jadi kami hanya ingin menunda pelaksanaannya karena itu datangnya dari KPU di Jakarta, Rabu.
Luhut mengaku mendengar polemik terkait pajak hiburan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Bali beberapa waktu lalu. Ia segera mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya.
Baca juga: Pengamat: Pajak Hiburan 40-75 Persen Berdampak Negatif bagi Perekonomian Daerah
Luhut menambahkan, uji materi atau uji materi yang diajukan sejumlah pihak juga akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.
“Ada judicial review di MK, saya kira itu harus kita pertimbangkan karena kita berpihak pada rakyat kecil, karena menyangkut banyak pedagang kecil juga,” imbuhnya.
Luhut pun menegaskan, dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di wilayah tersebut. Oleh karena itu, dia tidak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terutama yang terlibat dan merasakan dampaknya.
“Jadi hiburan jangan hanya dilihat di diskotik. Enggak, ini banyak sekali, sekali lagi berdampak pada orang lain, orang yang menyiapkan makanan, berjualan dan sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak. Saya tidak melihat ada alasan bagi kami untuk menaikkan pajak dari sana,” kata Luhut.