Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kenaikan pajak barang dan jasa tertentu atau pajak hiburan ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan usaha kecil.“Jadi kami hanya ingin menunda pelaksanaannya karena itu datangnya dari KPU di Jakarta, Rabu.
Luhut mengaku mendengar polemik terkait pajak hiburan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Bali beberapa waktu lalu. Ia segera mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya.
Baca juga: Pengamat: Pajak Hiburan 40-75 Persen Berdampak Negatif bagi Perekonomian Daerah
Luhut menambahkan, uji materi atau uji materi yang diajukan sejumlah pihak juga akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.
“Ada judicial review di MK, saya kira itu harus kita pertimbangkan karena kita berpihak pada rakyat kecil, karena menyangkut banyak pedagang kecil juga,” imbuhnya.
Luhut pun menegaskan, dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di wilayah tersebut. Oleh karena itu, dia tidak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terutama yang terlibat dan merasakan dampaknya.
“Jadi hiburan jangan hanya dilihat di diskotik. Enggak, ini banyak sekali, sekali lagi berdampak pada orang lain, orang yang menyiapkan makanan, berjualan dan sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak. Saya tidak melihat ada alasan bagi kami untuk menaikkan pajak dari sana,” kata Luhut.
Baca juga: PHRI Ajukan Uji Materi Terkait Ketentuan Pajak Hiburan
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk 11 jenis pajak ditetapkan paling banyak 10 persen.
Kesebelas jenis pajak tersebut, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, antara lain menonton film atau tontonan audio visual lainnya yang ditayangkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pertunjukan seni, musik, tari dan/atau tata busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobatik, dan sulap.
Kemudian, lomba pacuan kuda dan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; permainan olah raga dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau perlengkapan serta perlengkapan olah raga dan kebugaran; wahana rekreasi air, wahana ekologi, wahana edukasi, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata dan kebun binatang; serta panti pijat dan refleksi.
Sedangkan untuk diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan pemandian uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakannya dengan menetapkan batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen. Hal ini mengingat hiburan jenis ini hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah untuk mencegah persaingan dalam menetapkan tarif pajak yang rendah guna meningkatkan omzet usaha.
Wartawan : Ade Irma Junida
Editor: Adi Biru
Hak Cipta © ANTARA 2024