Larangan Kampanye Pemilu, Pahami Segala Jenis Pelanggaran
Larangan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan norma etika dalam proses demokrasi. Berikut penjelasan kembali larangan tersebut:
1. Larangan Kampanye Sebelum Masa Kampanye Resmi
Partai politik yang telah diakui sebagai peserta pemilu dilarang berkampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai atau yang disebut dengan mencuri permulaan kampanye.
2. Larangan memasang materi kampanye di tempat umum
Berbagai jenis bahan kampanye seperti leaflet, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang dapat ditempel dilarang dipasang di tempat umum. Tempat umum meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintahan, jalan protokol, jalan raya, sarana dan prasarana umum, taman, pepohonan, termasuk pekarangan, pagar, dan tembok.
3. Larangan memasang alat peraga kampanye di tempat umum
Iklan, spanduk, dan spanduk sebagai alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di tempat umum sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Larangan Tindakan dan Pernyataan yang Mencemarkan Nama Baik
Penyelenggara pemilu, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak citra Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, dilarang juga menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lainnya.
5. Larangan Kegiatan yang Membahayakan Negara
Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.