NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Larangan Kampanye Pemilu, Pahami Segala Jenis Pelanggaran


Larangan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan norma etika dalam proses demokrasi. Berikut penjelasan kembali larangan tersebut:

1. Larangan Kampanye Sebelum Masa Kampanye Resmi

Partai politik yang telah diakui sebagai peserta pemilu dilarang berkampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai atau yang disebut dengan mencuri permulaan kampanye.

2. Larangan memasang materi kampanye di tempat umum

Berbagai jenis bahan kampanye seperti leaflet, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang dapat ditempel dilarang dipasang di tempat umum. Tempat umum meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintahan, jalan protokol, jalan raya, sarana dan prasarana umum, taman, pepohonan, termasuk pekarangan, pagar, dan tembok.

3. Larangan memasang alat peraga kampanye di tempat umum

Iklan, spanduk, dan spanduk sebagai alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di tempat umum sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

4. Larangan Tindakan dan Pernyataan yang Mencemarkan Nama Baik

Penyelenggara pemilu, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak citra Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, dilarang juga menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lainnya.

5. Larangan Kegiatan yang Membahayakan Negara

Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • http://lolololo/