KPU bakal gelar PSU di Kuala Lumpur tanpa metode pos
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan meniadakan pemungutan suara lewat pos.KPU juga memulai kegiatan PSU di Kuala Lumpur dengan pemutakhiran daftar pemilih, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, pemutakhiran data tersebut berdasarkan daftar pemilih tetap (dpt) yang telah ditetapkan pada 21 hingga 23 Juni 2023 di Kuala Lumpur. Data yang akan diupdate adalah alamat yang kurang jelas.
“Atas dasar alamat yang tidak diketahui atau tidak jelas, kami hapus dari daftar pemilih, sehingga menjadi dasar pemutakhiran daftar pemilih,” ujarnya.
Jadi, PSU di Kuala Lumpur tidak dilakukan dengan menambah pemilih baru. Data terkini tersebut akan disinkronkan dengan daftar hadir pemilih TPS di luar negeri.
Hasyim mengatakan, KPU saat ini sedang menyusun jadwal pemutakhiran dan rekrutmen kembali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta identifikasi sisa surat suara yang masih digunakan.
Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait rekomendasi proses PSU.
“Hal ini juga sedang kami diskusikan dengan Bawaslu agar apa yang kami lakukan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hasyim.
Sekadar informasi, ada tiga cara pemungutan suara di luar negeri, yaitu: pemungutan suara di TPS, kotak suara keliling (KSK), dan pos.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional. ) dari 204.807.222 pemilih.