NEWS

KPU bakal gelar PSU di Kuala Lumpur tanpa metode pos

KPU bakal gelar PSU di Kuala Lumpur tanpa metode pos

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan meniadakan pemungutan suara lewat pos.KPU juga memulai kegiatan PSU di Kuala Lumpur dengan pemutakhiran daftar pemilih, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, pemutakhiran data tersebut berdasarkan daftar pemilih tetap (dpt) yang telah ditetapkan pada 21 hingga 23 Juni 2023 di Kuala Lumpur. Data yang akan diupdate adalah alamat yang kurang jelas.

“Atas dasar alamat yang tidak diketahui atau tidak jelas, kami hapus dari daftar pemilih, sehingga menjadi dasar pemutakhiran daftar pemilih,” ujarnya.

Jadi, PSU di Kuala Lumpur tidak dilakukan dengan menambah pemilih baru. Data terkini tersebut akan disinkronkan dengan daftar hadir pemilih TPS di luar negeri.

Hasyim mengatakan, KPU saat ini sedang menyusun jadwal pemutakhiran dan rekrutmen kembali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta identifikasi sisa surat suara yang masih digunakan.

Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait rekomendasi proses PSU.

“Hal ini juga sedang kami diskusikan dengan Bawaslu agar apa yang kami lakukan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hasyim.

Sekadar informasi, ada tiga cara pemungutan suara di luar negeri, yaitu: pemungutan suara di TPS, kotak suara keliling (KSK), dan pos.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional. ) dari 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 akan diikuti oleh 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia. (PSI), Partai Perindo, Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, ada enam partai politik lokal yang menjadi peserta, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Rakyat Aceh Merdeka. Partai Soliditas.

Sementara pada pemilihan presiden dan wakil presiden, ada tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca juga: KPU Tunda Penghitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Dorong Pemutakhiran Data Pemilih di Kuala Lumpur

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version