NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPU ajukan revisi syarat capres-cawapres sesuai putusan MK

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Pertimbangan yang kami usulkan, pertama, sehubungan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. tentang persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata Hashim.

Sementara itu, berdasarkan pertimbangan pada huruf (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi, “bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian. dan penyempurnaan serta penggantian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”.

Untuk itu, KPU perlu menetapkan aturan mengenai perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam putusan disebutkan bagian pertama mengabulkan permohonan para pemohon. permohonan.

Kemudian, menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara lengkap berbunyi ‘sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau telah/sedang memangku jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) harus berusia minimal 40 tahun.

Kemudian, dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf (q), syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q harus berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Senin (30/10), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebelum mengubah PKPU. Hasyim mengatakan, pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *