NEWS

KPU ajukan revisi syarat capres-cawapres sesuai putusan MK

KPU ajukan revisi syarat capres-cawapres sesuai putusan MK

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Pertimbangan yang kami usulkan, pertama, sehubungan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. tentang persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata Hashim.

Sementara itu, berdasarkan pertimbangan pada huruf (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi, “bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian. dan penyempurnaan serta penggantian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”.

Untuk itu, KPU perlu menetapkan aturan mengenai perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam putusan disebutkan bagian pertama mengabulkan permohonan para pemohon. permohonan.

Kemudian, menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara lengkap berbunyi ‘sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau telah/sedang memangku jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) harus berusia minimal 40 tahun.

Kemudian, dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf (q), syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q harus berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Senin (30/10), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebelum mengubah PKPU. Hasyim mengatakan, pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kalau ada panggilan sidang, kami akan hadiri sidangnya,” ujarnya.

Gugatan terhadap KPU karena diduga melanggar hukum, karena menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Ketua KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR melalui sidang untuk merevisi PKPU sebelum menerima dokumen pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai calon Pilpres 2024.

Perubahan PKPU dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan keputusan tersebut.

Baca juga: Hasyim Asy’ari: PKPU soal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sah

Baca juga: KPU dan DPR bahas revisi PKPU soal usia calon presiden dan wakil presiden, Selasa

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version