KPPPA memastikan mendampingi korban pelecehan seksual di kampus-kampus Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan akan memberikan bantuan kepada korban pelecehan seksual yang terjadi di kampus swasta di Jakarta.Memastikan hak-hak korban mulai dari pengaduan, pemenuhan kebutuhan korban, hingga pendampingan psikologis, kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia KPPPA Prijadi Santoso di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi Panggil Rektor Universitas Pancasila Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Prijadi sangat menyayangkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual di kampus dan berharap penyidik dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, seorang pegawai perempuan di salah satu kampus swasta di Jakarta menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh rektor berinisial E.
Baca juga: Menteri PPPA mengajak masyarakat berani melaporkan tindakan kekerasan seksual
E kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.