KPK tetapkan 2 ASN baru tersangka korupsi di DJKA
Benar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas proses penyidikan dengan menetapkan tersangka baru yakni dua ASNJakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tersebut. kasus korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Benar, KPK sedang mengembangkan proses penyidikan dengan menetapkan tersangka baru yakni dua orang ASN, kata Ketua KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nantinya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi kasus dan pasal yang dipersangkakan dalam konferensi pers tahanan.
Meski demikian, Ali mengatakan penetapan tersangka berdasarkan temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ketua BTP Jateng Divonis 5 Tahun Penjara
Baca juga: Kepala BTP Jateng Keberatan Divonis 8 Tahun,
Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan, ujarnya.
Sekadar informasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka terdiri dari empat pihak yang diduga pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Properti Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Perusahaan Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).