NEWS

KPK tetapkan 2 ASN baru tersangka korupsi di DJKA

KPK tetapkan 2 ASN tersangka baru korupsi di DJKA

Benar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas proses penyidikan dengan menetapkan tersangka baru yakni dua ASNJakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tersebut. kasus korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Benar, KPK sedang mengembangkan proses penyidikan dengan menetapkan tersangka baru yakni dua orang ASN, kata Ketua KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nantinya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi kasus dan pasal yang dipersangkakan dalam konferensi pers tahanan.

Meski demikian, Ali mengatakan penetapan tersangka berdasarkan temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ketua BTP Jateng Divonis 5 Tahun Penjara

Baca juga: Kepala BTP Jateng Keberatan Divonis 8 Tahun,

Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan, ujarnya.

Sekadar informasi, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka terdiri dari empat pihak yang diduga pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Properti Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Perusahaan Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lainnya yang diduga menerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), BPKA PPK Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jabar Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Kisaran suap yang diterima berkisar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Tiga PPK DJKA Kemenhub Terkait Aliran Uang

Baca juga: Alexander Marwata Sebut Ada Upaya Intervensi dalam Kasus DJKA

Sidang tindak pidana korupsi saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang bersumber dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Ditjen Perkeretaapian wilayah Jawa Tengah.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp. 350 juta yang bila tidak dibayar akan diganti 4 bulan penjara.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version