KPK tahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).Pada Jumat pagi, Eko menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan pada Jumat sore, Eko terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan diantar beberapa petugas KPK menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK. Gedung, Jakarta Selatan.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap mereka yang berangkat pada tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. .
Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa (12/9) setelah menaikkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.
Terkait kasus ini, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang terkait kasus ini bepergian ke luar negeri. Empat pihak yang dimaksud adalah satu orang ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta.
Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi Aliran Uang Eko Darmanto