NEWS

KPK tahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

KPK tahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).Pada Jumat pagi, Eko menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan pada Jumat sore, Eko terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan diantar beberapa petugas KPK menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK. Gedung, Jakarta Selatan.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik ​​melakukan penahanan terhadap mereka yang berangkat pada tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. .

Penyidik ​​lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa (12/9) setelah menaikkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

Terkait kasus ini, Tim Penyidik ​​KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang terkait kasus ini bepergian ke luar negeri. Empat pihak yang dimaksud adalah satu orang ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi Aliran Uang Eko Darmanto

Sosok Eko Darmanto mendapat perhatian publik karena kerap memamerkan kemewahannya melalui unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat dan foto dengan sepeda motor gede (moge).

Gaya hidup mewah para petugas Bea Cukai menuai kritik dari masyarakat hingga membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal ini pula yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyidikan, penyidikan, dan penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Transfer Uang dalam Kasus Eko Darmanto
Baca juga: KPK Periksa Istri Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Baca juga: KPK Periksa Suami Maia Estianty Terkait Kasus Eko Darmanto

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version