KPK tahan 15 pegawainya tersangka kasus pungli rutan
Besaran uang yang diterima tersangka pun bervariasi sesuai jabatan dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.
Baca juga: KPK Periksa Dua Pegawainya Terkait Pungli di Rutan KPK
Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah atau sandi, antara lain banjir yang diartikan sebagai informasi pemeriksaan, sangkar burung dan pakan jagung yang diartikan sebagai transaksi uang, serta botol yang diartikan sebagai telepon seluler dan uang tunai.
Dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penyidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap aliran uang dan penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pakar Sebut Permintaan Maaf 78 Pegawai KPK Terkait Pungli Terkesan Teatrikal
Baca juga: KPK menggeledah tiga Lapas dan menyita barang bukti terkait pungli
Baca juga: Dewas Nyatakan 90 Pegawainya Bersalah Lakukan Pungli di Rutan KPK
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024