NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

KPK setorkan uang pengganti Tagop Sudarsono Rp 5,7 miliar ke kas negara

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ganti rugi senilai Rp5,7 miliar dari terpidana mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ke kas negara.“Jaksa eksekutor Andry Prihando melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk aset pemulihan yaitu uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dari terpidana Tagop Sudarsono Soulisa,” kata Ketua KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan, besaran uang pengganti tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

KPK berharap para terpidana yang dikenakan denda atau uang pengganti dapat memenuhi kewajiban hukumnya sebagai bentuk efek jera atas perbuatannya dalam menikmati hasil korupsi.

Penyetoran ke kas negara tersebut merupakan pemenuhan salah satu amanat Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni melaksanakan upaya pemulihan aset atau pemulihan kerugian keuangan negara akibat penanganan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa pada 3 November 2022 divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf A dan B UU RI Nomor 31 Tahun 1999. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tagop juga divonis membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider tiga bulan penjara, namun tidak divonis membayar ganti rugi sebesar Rp. 27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang disita KPK.

Tagop kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dan divonis delapan tahun penjara pada Januari 2023 dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung RI yang putusannya memperkuat keputusan kasasi PT Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *