NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

KPK setorkan uang pengganti Tagop Sudarsono Rp 5,7 miliar ke kas negara

Selama dua periode menjabat Bupati Buru Selatan, Tagop menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 23 miliar, baik secara langsung maupun melalui rekening Johny Rainhard Kasman (terdakwa lain dalam kasus yang sama) yang merupakan orang kepercayaannya.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penghalang Penyidikan Korupsi di Buru Selatan

Jaksa KPK dalam dakwaannya saat itu menyebutkan, uang yang diterima Tagop melalui orang-orang kepercayaannya antara lain pada tahun 2015 hingga 2017 dari Ivana Kwelju sebesar Rp3,9 miliar melalui rekening Johny Kasman.

Selanjutnya Tagop menerima dari Andreas Intan alias Kim Fui selaku Direktur PT. Beringin Dua juga merupakan pemilik PT. Tunas Harapan Maluku dan pemilik PT. Kadjuara Mandiri sebesar Rp9,7 miliar melalui rekening Johny Kasman.

Pada tanggal 20 Januari 2012 Tagop juga menerima uang dari direktur CV. Desa Tua Abdulah Alkatiri Rp. 30 juta melalui Johny Kasman.

Selain itu, Tagop juga menerima simpanan dari sejumlah pimpinan organisasi daerah atau instansi/lembaga terkait.

Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus mantan Bupati Buru Selatan

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *