KPK periksa Sekda Jatim sebagai saksi kasus korupsi bansos
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Berikutnya adalah Direktur Utama Tim Advisor Mitra Energi Persada/PT Primalayan Teknologi Persada Tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Advisor PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR ).
Baca juga: KPK Tahan Kuncoro Wibowo Terkait Korupsi Bansos di Kementerian Sosial
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. Kode kriminal.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024