Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Sosial RI tahun 2020. Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Jatim) Adhi Karyono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). ) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.“Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Sosial RI Tahun 2020,” kata Kapolri. Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait informasi apa saja yang akan dicari penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras.
Baca juga: Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa KPK terkait korupsi bansos
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos
Kemudian pihak swasta Eric Khosasi, konsultan Irfan Suhadi, pengusaha Metta Ariesta Soepardi Wongkaren, dan Direktur Mitra Energi Persada Said Agust Putra.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Berikutnya adalah Direktur Utama Tim Advisor Mitra Energi Persada/PT Primalayan Teknologi Persada Tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Advisor PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR ).
Baca juga: KPK Tahan Kuncoro Wibowo Terkait Korupsi Bansos di Kementerian Sosial
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. Kode kriminal.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024