NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPK panggil putri eks mentan SYL, Indira Chunda ThitaSyahrul

Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indira Chunda Thita SyahrulJakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya.Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indira Chunda Thita Syahrul, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Namun Ali mengatakan, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait apakah yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik.

Selain itu, penyidik ​​KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pihak swasta yakni Ali Andri.

Juru Bicara KPK yang berlatar belakang jaksa itu juga belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami penyidik ​​dalam penyidikan.

Sekadar informasi, KPK pada Jumat 13 Oktober 2023 resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. . Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) yang sebelumnya ditahan pada Rabu 11 Oktober 2023.

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Baca juga: KPK Sita Rumah Mewah SYL di Jakarta Selatan

Baca juga: KPK Periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

Dengan jabatan tersebut, SYL kemudian mengambil kebijakan pribadi, termasuk melakukan pungutan dan penerimaan simpanan dari internal ASN Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk keluarga dekatnya.

Kebijakan pengumpulan dan penerimaan simpanan SYL berlaku pada tahun 2020 hingga 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *