NEWS

KPK panggil putri eks mentan SYL, Indira Chunda ThitaSyahrul

KPK panggil putri eks mentan SYL, Indira Chunda ThitaSyahrul

Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indira Chunda Thita SyahrulJakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya.Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indira Chunda Thita Syahrul, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Namun Ali mengatakan, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait apakah yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik.

Selain itu, penyidik ​​KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pihak swasta yakni Ali Andri.

Juru Bicara KPK yang berlatar belakang jaksa itu juga belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami penyidik ​​dalam penyidikan.

Sekadar informasi, KPK pada Jumat 13 Oktober 2023 resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. . Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) yang sebelumnya ditahan pada Rabu 11 Oktober 2023.

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Baca juga: KPK Sita Rumah Mewah SYL di Jakarta Selatan

Baca juga: KPK Periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

Dengan jabatan tersebut, SYL kemudian mengambil kebijakan pribadi, termasuk melakukan pungutan dan penerimaan simpanan dari internal ASN Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk keluarga dekatnya.

Kebijakan pengumpulan dan penerimaan simpanan SYL berlaku pada tahun 2020 hingga 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Berupa transfer tunai, transfer rekening bank dan hadiah berupa barang atau jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkungan eselon I yaitu Dirjen, kepala badan, dan sekretaris masing-masing eselon I dengan nilai yang ditentukan SYL berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dollar AS. .

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada bentuk pemaksaan yang dilakukan SYL terhadap ASN di Kementerian Pertanian, seperti dimutasi ke satuan kerja lain hingga status jabatannya tidak berfungsi.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai perwakilan orang-orang kepercayaan SYL secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang yang dilakukan SYL, kata KPK, juga diketahui KS dan MH, termasuk untuk kepentingan pribadi SYL seperti membayar cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat untuk keluarga, serta pengobatan. dan perawatan wajah untuk keluarganya bernilai miliaran rupiah. .

Baca juga: SYL Dicecar Enam Pertanyaan Terkait Kasus Pungli yang Dilakukan Firli Bahuri

Selain itu, Alex menyebut penyidik ​​menemukan adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga menemukan SYL dan KS serta MH menggunakan uang lain untuk ibadah umrah.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version