NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Ketua Fraksi DPD di MPR mendukung penuh keputusan ambang batas parlemen

Secara institusional, DPD masih konsisten mendukung penghapusan ambang batas presiden 20 persen. Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Kelompok DPD MPR M. Syukur menyatakan mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengaturan ulang ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Syukur mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan perlu dilindungi suaranya dalam pemilu agar tidak ada satupun suara yang hilang hanya karena partai yang dipilih tidak memenuhi ambang batas parlemen.

“Saya usulkan kalau perlu angka persentase ambang batas parlemen diperkecil sedemikian rupa, kalau bisa sampai nol, agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia sehingga suaranya lebih banyak terwakili di DPR,” ujarnya. dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. .

Ia menilai desain pemilu tanpa ambang batas parlemen atau menggunakan ambang batas seminimal mungkin jauh lebih demokratis dan berdaulat dibandingkan menggunakan jumlah besar, namun mengakibatkan hilangnya suara banyak rakyat.

Selain itu, menurutnya, keputusan MK yang menganulir ambang batas 4 persen bisa menjadi momentum untuk melakukan pengujian ulang terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. .

“Padahal kedua norma ini diatur dalam kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy, namun sama-sama menghilangkan kedaulatan rakyat, sehingga harusnya Presidential Threshold dihilangkan,” ujarnya.

Selama ini, kata Syukur, DPD fokus mengkaji isu penghapusan Presidential Threshold 20 persen karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menghilangkan hak kebebasan memilih individu.Pada tahun 2022, DPD mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun ditolak dengan alasan tidak mempunyai legal standing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *