Ketua Bawaslu: Silakan siapa pun audit Sirekap
Baca juga: Bawaslu RI: Sirekap Tak Tegas
Dikutip dari situs resmi KPU, aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan KPU untuk penghitungan suara.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan alat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta sebagai alat bantu dalam pelaksanaan penghitungan suara pemilu. hasil.
Masyarakat dapat memantau langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Hasil yang ditampilkan KPU merupakan penghitungan langsung atau real count, namun bukan hasil resmi Pemilu 2024. KPU menyatakan, penerbitan formulir model C/D merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Baca juga: KPU: Ada 2.325 TPS yang mengalami kesalahan konversi Formulir C. Hasil Pemilu 2024
Baca juga: KPU Tegaskan Tak Ada Niat Merekayasa Hasil Suara Pemilu 2024
Baca juga: KPU Bersyukur Sirekap membeberkan hasil penghitungan TPS ke publik
Reporter: Nadia Putri Rahmani
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024