NEWS

Ketua Bawaslu: Silakan siapa pun audit Sirekap

Ketua Bawaslu: Silakan siapa pun audit Sirekap

Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Rahmat Bagja mengajak siapa saja yang bersedia mengaudit Sistem Informasi Rekapitulasi atau aplikasi Sirekap yang digunakan KPU dalam penghitungan suara Pemilu 2024.Saya yakin Mas Hasyim (Ketua KPU RI) dan kawan-kawan terbuka untuk diaudit. Saya yakin itu,” kata Rahmat Bagja di Bawaslu RI. Kantor Badan Bawaslu, Jakarta, Jumat, menanggapi masukan sejumlah pihak agar aplikasi Sirekap diaudit.

Beberapa hari terakhir ini ramai beredar di media sosial X tentang aplikasi Sirekap yang datanya diduga di-markup atau digelembungkan. Terdapat perbedaan data antara hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil yang tercatat di Sirekap.

Baca juga: Temukan Kesalahan Input Data, Bawaslu Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap

Terkait hal tersebut Rahmat Bagja menyampaikan bahwa aplikasi Sirekap merupakan sistem baru dan mungkin saja terdapat kesalahan pada sistemnya sehingga isu yang beredar di masyarakat tidak perlu dikembangkan.

“Sirekap itu sistem baru dan menurut saya pasti ada trial and error, tapi jangan berasumsi ada peningkatan suara. Misalnya di tampilan 3 juta ada peningkatan suara. Jadi, jangan Jangan kemudian berasumsi merugikan calon mitra tertentu, tidak. Kita berharap ini tidak menjadi isu yang berkembang, ujarnya.

Bagja mengajak masyarakat ikut memantau aplikasi Sirekap dan Bawaslu juga akan menempatkan tim pengawasan di tingkat nasional.

“Bagi kami masyarakat boleh (mengawasi) dan itu partisipasi masyarakat juga teman-teman KPU. Kami juga akan melakukan pengawasan dengan menempatkan tim untuk mengawasi Sirekap di tingkat nasional,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu RI: Sirekap Tak Tegas

Dikutip dari situs resmi KPU, aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan KPU untuk penghitungan suara.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan alat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta sebagai alat bantu dalam pelaksanaan penghitungan suara pemilu. hasil.

Masyarakat dapat memantau langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Hasil yang ditampilkan KPU merupakan penghitungan langsung atau real count, namun bukan hasil resmi Pemilu 2024. KPU menyatakan, penerbitan formulir model C/D merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Baca juga: KPU: Ada 2.325 TPS yang mengalami kesalahan konversi Formulir C. Hasil Pemilu 2024
Baca juga: KPU Tegaskan Tak Ada Niat Merekayasa Hasil Suara Pemilu 2024
Baca juga: KPU Bersyukur Sirekap membeberkan hasil penghitungan TPS ke publik

Reporter: Nadia Putri Rahmani
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version