Kemlu catat 3.428 WNI terkait kasus “online scam” selama 2020-2023
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri mencatat 3.428 kasus penipuan berbasis teknologi online (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2020 hingga 2023.Ribuan kasus tercatat di delapan negara, dengan mayoritas di Kamboja, Myanmar, dan Filipina.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, sebanyak 40 persen dari ribuan kasus tersebut terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana negara bisa hadir dan memberikan perlindungan kepada korban penipuan online, khususnya yang terindikasi korban TPPO, kata Judha di Jakarta, Selasa.
Meski sejumlah WNI lainnya tidak menjadi korban TPPO, Judha memastikan pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri akan memberikan bantuan kepada WNI sesuai kasus yang ada.
Baca juga: Empat dari lima masyarakat Indonesia mudah tertipu dengan transaksi online
Dalam memerangi kasus penipuan online, ia menjelaskan berbagai upaya diplomasi telah dilakukan, bahkan Menlu RI bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kapolri Kamboja untuk secara khusus meminta kerja sama dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, Indonesia dan Kamboja telah menyepakati nota kesepahaman untuk memerangi kejahatan terorganisir transnasional, yang menjadi dasar kerja sama yang lebih erat bagi kedua negara dalam menangani kasus kejahatan lintas batas negara—termasuk TIP.