NEWS

Kemlu catat 3.428 WNI terkait kasus “online scam” selama 2020-2023

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri mencatat 3.428 kasus penipuan berbasis teknologi online (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2020 hingga 2023.Ribuan kasus tercatat di delapan negara, dengan mayoritas di Kamboja, Myanmar, dan Filipina.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, sebanyak 40 persen dari ribuan kasus tersebut terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana negara bisa hadir dan memberikan perlindungan kepada korban penipuan online, khususnya yang terindikasi korban TPPO, kata Judha di Jakarta, Selasa.

Meski sejumlah WNI lainnya tidak menjadi korban TPPO, Judha memastikan pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri akan memberikan bantuan kepada WNI sesuai kasus yang ada.

Baca juga: Empat dari lima masyarakat Indonesia mudah tertipu dengan transaksi online

Dalam memerangi kasus penipuan online, ia menjelaskan berbagai upaya diplomasi telah dilakukan, bahkan Menlu RI bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kapolri Kamboja untuk secara khusus meminta kerja sama dalam penanganan kasus ini.

Selain itu, Indonesia dan Kamboja telah menyepakati nota kesepahaman untuk memerangi kejahatan terorganisir transnasional, yang menjadi dasar kerja sama yang lebih erat bagi kedua negara dalam menangani kasus kejahatan lintas batas negara—termasuk TIP.

“Dari segi pencegahan, kami telah bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta pemerintah daerah dari empat provinsi utama yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah – dimana banyak warganya yang menjadi korban. “ucap Judha.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta IOM dalam pembuatan iklan layanan masyarakat dan film pendek yang menunjukkan kepada masyarakat tentang bahaya penipuan online.

Baca juga: YLKI usulkan pembuatan SLIK e-commerce untuk mengatasi penipuan belanja online
Baca juga: Penipuan Online Marak, Kemenkominfo dan BSSN Luncurkan VOMO

Reporter: Yashinta Difa Pramudyani
Redaksi : M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version