Kementerian PPPA menyebut ibu-ibu yang menjual bayi berasal dari kelompok rentan secara ekonomi
Kelompok perempuan rentanJakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan ibu-ibu yang menjual anak atau bayinya umumnya berasal dari kelompok rentan secara ekonomi.“Iya tentu kalau melihat profil ibu-ibu anak ini dan cara yang disampaikan tadi, memang mereka kelompok perempuan yang rentan (secara ekonomi),” kata Asisten Deputi (Asdep) Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan. Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwanti pada jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan seorang ibu berinisial T (35) asal Tambora, Jakarta Barat sebagai tersangka kasus perdagangan bayi pada 19 Januari 2024.
Dijelaskannya pula, berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi, salah satu tersangka yakni pelaku utama berinisial EM aktif mencari ibu-ibu ekonomi lemah sebagai korban dan biasanya melalui media sosial. kelompok.
Kapolri Kompol M Syahduddi, kata Ciput, menggarisbawahi, profil ibu hamil seperti saudari T, posisinya sangat lemah sehingga tidak punya pilihan lain selain menjual bayinya.
Baca juga: Tersangka Perdagangan Bayi di Jakarta Barat Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh karena itu, ditegaskannya, proses identifikasi menyeluruh terhadap ibu-ibu yang menjual anak atau bayinya sangat penting.
Hasil penyelidikan mendalam atau ‘profiling’ terhadap ibu-ibu dari anak yang dijual ini akan menjadi informasi yang sangat berguna bagi pemerintah, ”ujarnya.
Ciput juga mengajukan beberapa saran agar para ibu atau orang tua pada umumnya tidak melakukan perdagangan bayi.
“Pelaku ini mampu ‘memprofilkan’ calon korban yang akan dia bujuk untuk dibelikan anaknya, lewat media sosial. Jadi, sebenarnya kunci pertama adalah literasi digital. Tidak semua remaja putri juga melek digital. Jadi, mereka tidak menggunakan media sosial dengan baik.bijaksana,” kata Ciput.
Ia juga meminta masyarakat peka terhadap indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lingkungan sekitar.
Baca juga: Polisi Serahkan Bayi Hasil Perdagangan Ilegal ke Dinas Sosial DKI,