NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan penanganan kapal pengangkut kendaraan listrik

Antoni menegaskan, peraturan ini harus diterapkan mengingat sifat kebakaran yang ditimbulkan oleh kendaraan listrik yaitu sangat cepat terbakar, bersuhu tinggi, sulit dipadamkan, dan mudah menyala kembali.

“Potensi risiko lain yang dapat ditimbulkan adalah sengatan listrik tegangan tinggi dan reaksi kimia yang dihasilkan dari bahan baterai yang digunakan sehingga jenis alat pemadam kebakaran seperti CO2, bubuk busa, kabut air bertekanan tinggi Butuh waktu lama untuk padam, kata Antoni.

Ia meminta seluruh Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut memeriksa kapal yang memuat kendaraan listrik dan memastikan kapal dan pemilik/operator kapal melakukan upaya pencegahan kebakaran yang mungkin timbul akibat pengangkutan kendaraan listrik.

Selanjutnya terdapat alat pendeteksi panas berupa alat thermal imaging yang dipasang di kapal dan/atau alat pendeteksi panas portabel.

Kemudian melakukan penyesuaian Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dengan menambahkan prosedur penanganan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal, dan penanganan kebakaran yang berasal dari baterai.

“Pemilik/operator kapal juga diminta melakukan hal tersebut pengenalan kepada awak kapal mengenai tata cara penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko, penempatan kendaraan listrik sesuai dengan tempat penyimpanan yang ditunjuk area tersebut dan memiliki awak kapal yang terlatih dalam mencegah dan menangani kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan listrik,” tegas Antoni.

Selain itu, Kepala UPT juga diminta melakukan sosialisasi kepada pemilik kapal/operator dan awak kapal mengenai potensi bahaya yang ditimbulkan dari pengangkutan kendaraan listrik di kapal.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 4 April 2024. Untuk itu kepada Kepala UPT Ditjen Perhubungan diinstruksikan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan hasil pelaksanaannya. evaluasinya ke Dirjen Perhubungan Laut,” kata Antoni.

Baca juga: Kementerian Perhubungan Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
Baca juga: Menteri ESDM Minta PLN Tingkatkan SPKLU di Jalur Mudik
Baca juga: PLN siapkan 76 unit SPKLU di 30 lokasi menyambut Idul Fitri di Bali

Wartawan: Muhammad Harianto
Redaktur: Biqwanto Situmorang
Hak Cipta © ANTARA 2024

One thought on “Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan penanganan kapal pengangkut kendaraan listrik

  • Merhaba, oyun toplulugunun arkadaslar! oyuncaklardan benim hayranl?g?m? sizinle anlatmak istiyorum [url=https://reelgrrls.org/]reelgrrls.org[/url]! Bu, sizi buyuleyici dolu bir dunyaya tamamen gitmeye zorlayan tamamen muhtesem bir macera. gizemler, entrikalar ve ilginc anlar. Elbette, ReelGrrls sizin yurekten hak ediyor.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *