NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan penanganan kapal pengangkut kendaraan listrik

Peraturan diterbitkan untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang membawa kendaraan listrik di Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan penanganan kapal yang membawa kendaraan listrik agar pengangkutan dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib dan mencegah risiko dari hal-hal yang tidak diinginkan.Peraturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang membawa kendaraan listrik di dalamnya, kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Kapten Antoni Arif Priadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Antoni menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Mengangkut Kendaraan Listrik.

Dikatakannya, surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta Kepala Kantor Unit Pengelola Pelabuhan seluruh Indonesia.

Menurut Antoni, penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya kendaraan listrik yang diangkut dengan kapal laut yang menimbulkan risiko kebakaran selama proses pelayaran, serta untuk menjamin keselamatan kapal, muatan dan awak kapal.

“Kami memandang perlu untuk memberikan pedoman kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pemilik/operator kapal mengenai kapal yang akan membawa kendaraan listrik di dalamnya,” kata Antoni.

Lebih lanjut Antoni mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, penataan pemuatan kendaraan listrik ke kapal harus ditempatkan pada tempat pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memperhatikan beberapa hal penting, seperti ketersediaan ruang yang cukup.

“Kalau bisa, usahakan diletakkan di tempat terbuka atau membuka pada dek“, mempunyai ventilasi yang memadai, baik ventilasi alami maupun ventilasi mekanis dan/atau sistem pengkondisian udara yang memadai,” jelas Antoni.

Kemudian, pada kapal yang memiliki pintu ramp, sebaiknya menempatkan kendaraan listrik sedekat mungkin dengan pintu jalan (ramp door), memiliki alat pendeteksi panas berupa thermal imaging device yang dapat dipantau secara terpusat.

Selanjutnya kendaraan disimpan di tempat yang mempunyai alat pemadam api ringan yang sesuai untuk kebakaran yang berasal dari baterai/kendaraan listrik dalam jumlah yang cukup.

“Ruang yang digunakan untuk memuat kendaraan listrik juga harus memiliki sistem drainase minimal 125% dari kapasitas pompa sistem. alat penyiram dan mempunyai selang pemadam kebakaran yang cukup serta selalu terpantau CCTV,” tegas Antoni.

One thought on “Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan penanganan kapal pengangkut kendaraan listrik

  • Merhaba, oyun toplulugunun arkadaslar! oyuncaklardan benim hayranl?g?m? sizinle anlatmak istiyorum [url=https://reelgrrls.org/]reelgrrls.org[/url]! Bu, sizi buyuleyici dolu bir dunyaya tamamen gitmeye zorlayan tamamen muhtesem bir macera. gizemler, entrikalar ve ilginc anlar. Elbette, ReelGrrls sizin yurekten hak ediyor.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *