NEWS

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan penanganan kapal pengangkut kendaraan listrik

Kemenhub terbitkan aturan penanganan kapal angkut kendaraan elektrik

Peraturan diterbitkan untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang membawa kendaraan listrik di Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan penanganan kapal yang membawa kendaraan listrik agar pengangkutan dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib dan mencegah risiko dari hal-hal yang tidak diinginkan.Peraturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang membawa kendaraan listrik di dalamnya, kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Kapten Antoni Arif Priadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Antoni menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Mengangkut Kendaraan Listrik.

Dikatakannya, surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta Kepala Kantor Unit Pengelola Pelabuhan seluruh Indonesia.

Menurut Antoni, penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya kendaraan listrik yang diangkut dengan kapal laut yang menimbulkan risiko kebakaran selama proses pelayaran, serta untuk menjamin keselamatan kapal, muatan dan awak kapal.

“Kami memandang perlu untuk memberikan pedoman kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pemilik/operator kapal mengenai kapal yang akan membawa kendaraan listrik di dalamnya,” kata Antoni.

Lebih lanjut Antoni mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, penataan pemuatan kendaraan listrik ke kapal harus ditempatkan pada tempat pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memperhatikan beberapa hal penting, seperti ketersediaan ruang yang cukup.

“Kalau bisa, usahakan diletakkan di tempat terbuka atau membuka pada dek“, mempunyai ventilasi yang memadai, baik ventilasi alami maupun ventilasi mekanis dan/atau sistem pengkondisian udara yang memadai,” jelas Antoni.

Kemudian, pada kapal yang memiliki pintu ramp, sebaiknya menempatkan kendaraan listrik sedekat mungkin dengan pintu jalan (ramp door), memiliki alat pendeteksi panas berupa thermal imaging device yang dapat dipantau secara terpusat.

Selanjutnya kendaraan disimpan di tempat yang mempunyai alat pemadam api ringan yang sesuai untuk kebakaran yang berasal dari baterai/kendaraan listrik dalam jumlah yang cukup.

“Ruang yang digunakan untuk memuat kendaraan listrik juga harus memiliki sistem drainase minimal 125% dari kapasitas pompa sistem. alat penyiram dan mempunyai selang pemadam kebakaran yang cukup serta selalu terpantau CCTV,” tegas Antoni.

Antoni menegaskan, peraturan ini harus diterapkan mengingat sifat kebakaran yang ditimbulkan oleh kendaraan listrik yaitu sangat cepat terbakar, bersuhu tinggi, sulit dipadamkan, dan mudah menyala kembali.

“Potensi risiko lain yang dapat ditimbulkan adalah sengatan listrik tegangan tinggi dan reaksi kimia yang dihasilkan dari bahan baterai yang digunakan sehingga jenis alat pemadam kebakaran seperti CO2, bubuk busa, kabut air bertekanan tinggi Butuh waktu lama untuk padam, kata Antoni.

Ia meminta seluruh Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut memeriksa kapal yang memuat kendaraan listrik dan memastikan kapal dan pemilik/operator kapal melakukan upaya pencegahan kebakaran yang mungkin timbul akibat pengangkutan kendaraan listrik.

Selanjutnya terdapat alat pendeteksi panas berupa alat thermal imaging yang dipasang di kapal dan/atau alat pendeteksi panas portabel.

Kemudian melakukan penyesuaian Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dengan menambahkan prosedur penanganan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal, dan penanganan kebakaran yang berasal dari baterai.

“Pemilik/operator kapal juga diminta melakukan hal tersebut pengenalan kepada awak kapal mengenai tata cara penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko, penempatan kendaraan listrik sesuai dengan tempat penyimpanan yang ditunjuk area tersebut dan memiliki awak kapal yang terlatih dalam mencegah dan menangani kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan listrik,” tegas Antoni.

Selain itu, Kepala UPT juga diminta melakukan sosialisasi kepada pemilik kapal/operator dan awak kapal mengenai potensi bahaya yang ditimbulkan dari pengangkutan kendaraan listrik di kapal.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 4 April 2024. Untuk itu kepada Kepala UPT Ditjen Perhubungan diinstruksikan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan hasil pelaksanaannya. evaluasinya ke Dirjen Perhubungan Laut,” kata Antoni.

Baca juga: Kementerian Perhubungan Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
Baca juga: Menteri ESDM Minta PLN Tingkatkan SPKLU di Jalur Mudik
Baca juga: PLN siapkan 76 unit SPKLU di 30 lokasi menyambut Idul Fitri di Bali

Wartawan: Muhammad Harianto
Redaktur: Biqwanto Situmorang
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version