NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka konsultasi rancangan peraturan pengenaan PNBP 0 persen

RPM tersebut juga mengatur tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau PNBP nol persen, dan diakhiri dengan ketentuan penutup.

Masukan atau tanggapan terhadap RPM Kominfo dapat disampaikan melalui email [email protected] atau ke [email protected] paling lambat tanggal 21 September 2023, kata Kementerian Komunikasi dan Informatika.

RPM Kominfo tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diunduh di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Minta Akses YouTube DPR Diputus yang Diretas Judi “Online”.

Baca juga: Kemenkominfo ajak masyarakat berikan masukan terhadap aturan pelaksanaan PDP

Baca juga: Pembangunan Pusat Data Nasional di Cikarang akan selesai September 2024

Wartawan: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *