Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen. PNBP berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.Sejalan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang membuka konsultasi publik mengenai RPM Kominfo,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu.
RPM tersebut mengacu pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pasal 25 ayat (1) dan (2) RPP Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedua peraturan tersebut mengamanatkan penetapan tarif untuk jenis PNBP ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen) diatur dalam Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Ajak PPATK Lacak Akun Judi Online Afiliasinya
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dimaksud harus ditetapkan paling lambat 60 hari setelah RPP Jenis dan Tarif PNBP mulai berlaku setelah diundangkan.
Secara umum Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Teknologi berisi beberapa bagian.
Pertama, membahas ketentuan umum, kemudian membahas jenis PNBP yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.
Setelah itu, terdapat ketentuan mengenai besaran dan persyaratan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.
RPM tersebut juga mengatur tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau PNBP nol persen, dan diakhiri dengan ketentuan penutup.
Masukan atau tanggapan terhadap RPM Kominfo dapat disampaikan melalui email tu.rokeu@kominfo.go.id atau ke humas@kominfo.go.id paling lambat tanggal 21 September 2023, kata Kementerian Komunikasi dan Informatika.
RPM Kominfo tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diunduh di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Minta Akses YouTube DPR Diputus yang Diretas Judi “Online”.
Baca juga: Kemenkominfo ajak masyarakat berikan masukan terhadap aturan pelaksanaan PDP
Baca juga: Pembangunan Pusat Data Nasional di Cikarang akan selesai September 2024
Wartawan: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © ANTARA 2023