NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Kementan terbitkan rekomendasi impor bawang putih volume 1,1 juta ton

Setelah RIPH diterbitkan Kementerian Pertanian, pelaku usaha mengajukan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah menerbitkan total lebih dari 200 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton.“Jadi importirnya tidak sedikit saja. Saya sampaikan, kewenangan perizinan impor bawang putih ada pada Kementerian Perdagangan. “Setelah RIPH diterbitkan Kementerian Pertanian, pelaku usaha mengajukan permohonan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan,” kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Prihasto menjelaskan, pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK yang terintegrasi dengan Sistem RIPH atau kini disebut SINAS NK sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019. Apabila permohonan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, maka akan diterbitkan RIPH .

“Pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK yang terintegrasi dengan Sistem RIPH yang mulai tahun 2023 akan masuk dalam NK Peralihan. Apabila permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka akan diterbitkan RIPH,” jelasnya.

Lebih lanjut Prihasto menegaskan, rekomendasi RIPH merupakan rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor memenuhi persyaratan produk yang aman dikonsumsi dan bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip ketertelusuran yang baik dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.

“RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat impor produk hortikultura,” tegasnya.

Sedangkan untuk permohonan RIPH 2024, pelaku usaha dapat mengajukan RIPH bawang putih sesuai dengan kepatuhannya dalam melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian 39/2019. Apabila suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya maka akan diterbitkan Surat Keterangan Pembayaran (SKL) dari Kementerian Pertanian cq. Direktorat Jenderal Hortikultura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *