NEWS

Kementan terbitkan rekomendasi impor bawang putih volume 1,1 juta ton

Kementan terbitkan rekomendasi impor bawang putih volume 1,1 juta ton

Setelah RIPH diterbitkan Kementerian Pertanian, pelaku usaha mengajukan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah menerbitkan total lebih dari 200 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton.“Jadi importirnya tidak sedikit saja. Saya sampaikan, kewenangan perizinan impor bawang putih ada pada Kementerian Perdagangan. “Setelah RIPH diterbitkan Kementerian Pertanian, pelaku usaha mengajukan permohonan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan,” kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Prihasto menjelaskan, pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK yang terintegrasi dengan Sistem RIPH atau kini disebut SINAS NK sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019. Apabila permohonan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, maka akan diterbitkan RIPH .

“Pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK yang terintegrasi dengan Sistem RIPH yang mulai tahun 2023 akan masuk dalam NK Peralihan. Apabila permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka akan diterbitkan RIPH,” jelasnya.

Lebih lanjut Prihasto menegaskan, rekomendasi RIPH merupakan rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor memenuhi persyaratan produk yang aman dikonsumsi dan bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip ketertelusuran yang baik dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.

“RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat impor produk hortikultura,” tegasnya.

Sedangkan untuk permohonan RIPH 2024, pelaku usaha dapat mengajukan RIPH bawang putih sesuai dengan kepatuhannya dalam melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian 39/2019. Apabila suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya maka akan diterbitkan Surat Keterangan Pembayaran (SKL) dari Kementerian Pertanian cq. Direktorat Jenderal Hortikultura.

Misalnya, bagi perusahaan yang telah menerapkan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan diterbitkannya 1 SKL dan belum ada kewajiban tanam lainnya yang diselesaikan, maka dapat mengajukan RIPH pada tahun 2024 sebanyak 4.000 ton. Untuk 2 SKL 5.000 ton, begitu seterusnya untuk 3, 4 dan 5 SKL.

Hingga saat ini, terdapat lebih dari 100 perusahaan yang menerapkan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementerian Pertanian juga telah menyiapkan berbagai instrumen pemantauan untuk kepatuhan bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan.

Sebelumnya, Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menegaskan, Kementerian Pertanian saat ini sedang menanamkan semangat antikorupsi dan semangat menjunjung tinggi integritas di jajarannya.

Salah satunya dengan menyusun program kemenangan cepat dalam 3 bulan ke depan, termasuk langkah inisiatif yang sangat cepat untuk melakukan reformasi birokrasi, khususnya terkait pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), termasuk melalui penerbitan RIPH yang transparan sesuai aturan main bagi seluruh importir bawang putih.

“Saya yakin dan percaya Kementerian Pertanian setelah ini akan menjadi Kementerian Pertanian yang bermartabat, Kementerian Pertanian yang dapat dibanggakan dan Kementerian Pertanian yang dapat menjadi contoh bagi Kementerian lainnya,” jelasnya.

Baca juga: Ombudsman Minta Kementerian Perdagangan Transparan Soal Impor Bawang Putih
Baca juga: BI upayakan swasembada bawang putih lewat varietas unggul

Wartawan: Kuntum Khaira Riswan
Redaktur: Faisal Yunianto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version